Dugaan Korupsi KONI Bengkalis, Ketua Cabor Ikut Diperiksa 

Dugaan Korupsi KONI Bengkalis, Ketua Cabor Ikut Diperiksa 

Metroterkini.com -  Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019 sebesar Rp 12 miliar, naik ke tahap penyidikan. Terkait hal ini``, Senin (22/2) sejumlah ketua cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Bengkalis diperiksa penyidik pidsus Kejari Bengkalis.

Tentang naiknya status perkara dana hibah KONI Bengkalis ini ke penyidikan dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti kepada wartawan media ini, Kamis (18/2) siang, di ruang kerjanya.

"Untuk perkara dugaan korupsi dana hibah KONI, sudah naik ke penyidikan," ujarnya.

Naiknya perkara ini ke `penyidikan, setelah hasil penyelidikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ditemukan adanya dugaan kerugian negara.

Nanik Kushartanti menegaskan, hasil penyelidikan ada caban`g olahraga yang menerima dana KONI, SPJ-nya fiktif semua. Hanya saja, Nanik belum bersedia membeberkan nama Cabor bersangkutan.

"Ada Cabor, SPJ-nya fiktif semua. Ini kan sudah keterlaluan," kata Nanik Kushartanti.

Kendati sudah naik ke penyidikan. Namun belum ada tersangka dalam perkara ini. Untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam perkara ini, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengurus KONI dan pengurus Cabor.

Sementara itu, beberapa orang pengurus Cabor ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Salah satunya, Muhammad Fachrorozi dari Cabor Aero Modeling. 

Muhammad Fachrorozi yang akrab disapa Agam, itu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor SP-49/L.4.13.4/Fd.I.02/202, ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH.

Dalam surat tersebut, Agam diperintahkan menghadap penyidik Doli Novaisal, SH, MH, untuk memberikan keterangan seputar dana hibah KONI Bengkalis yang diterima Cabor yang diurusnya.

Dalam surat panggilan saksi itu, disebutkan pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-319/L.4.13/Fd.I/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Panggilan serupa juga diterima Fivetrio Sulistino dari Cabor Panjat Tebing. Jika Agam akan dimintai keterangan oleh Doli Novaisal, Fivetrio Sulistino yang akrab disapa Lilik akan diperiksa oleh Frengki Hutasoit.

Namun, baik Agam maupun Lilik belum bersedia memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah KONI yang dikucurkan ke Cabor mereka.

"Saya belum bisa memberikan statement, bang. Saya belum tahu apa saja pertanyaannya nanti," kata Agam, yang juga mantan pengurus KNPI Kabupaten Bengkalis itu. [rudi]

 

Berita Lainnya

Index